CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tim Kanwil Kemenag Aceh Verifikasi Lapangan MIT Bunayya Pining Galus

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 333
Jumat, 26 Juli 2024
Featured Image

Menindaklanjuti pengajuan MIT Bunayya Pining Gayo Lues (Galus) untuk berdiri dan beroperasional, Ketua Tim (Katim) Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Salimuddin SAg beserta mitra melakukan verifikasi lapangan, dengan langsung mengunjungi lokasi madrasah, Rabu, 24 Juli 2024.

 

Anggota tim, Agussalim SFilI MA ceritakan, setelah menempuh kurang lebih 2 jam perjalanan dari ibukota kabupaten Blangkejeren, tim beserta rombongan tiba di lokasi. 

 

Kawasan Pining berbatasan dengan Kecamatan Serbajadi Aceh Timur. 

 

Di hadapan pihak madrasah, Salimuddin dan Tim Verifikasi menjelaskan tentang prosedur apa saja yang harus dilalui madrasah untuk dapat beroperasional dengan resmi. 

 

"Salah satu syarat madrasah dapat berjalan dengan resmi adalah harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO). Izin ini harus diurus, agar pemerintah juga bisa melayani madrasah," urai Salimuddin. 

 

"Layanan pemerintah kepada lembaga pendidikan yang diinisiasi masyarakat bisa saja dalam bentuk dana BOS, PIP, Beasiswa, Tunjangan Guru bukan PNS, dan pengadaan sarpras pendidikan,” jelas Katim Kelembagaan.

 

Salimuddin menambahkan legalitas suatu lembaga pendidikan (izin operasional) memang perlu di perhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga Pendidikan. 

 

"Dengan adanya izin operasional ini berarti lembaga pendidikan tersebut selain sudah legal juga memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola pendidikan yang tentunya harus dapat dipertanggung jawabkan," tegas Salimuddin yang pernah menjadi ajudan Kakanwil ini. 

 

Di sela-sela kegiatan verivikasi lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues H Saidi B SAg MA yang didampingi Kasi Penmad Amiruddin SEAk mengatakan verifikasi administrasi dan lapangan merupakan sebagai salah satu mekanisme yang harus dilakukan dalam penerbitan Izin Operasional.

 

"Hasil dari verifikasi Madrasah sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan izin operasional pendirian Madrasah," katanya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Bimas Islam H Ridho SThI, Ketua Pokjawas Madrasah Abuddin AMa, Kepala KUA Kecamatan Pining beserta Tim Verifikasi Kemenag Gayo Lues.

 

Pada kesempatan lain Kepala MI Tahfizh (MIT) Bunayya Pining Susiyanti SPd mengucapkan terima kasih Ketua Tim Kelembagaan Penmad Kanwil Aceh dan Tim Verifikasi atas kesediaannya untuk datang dan memberikan penjelasan terkait izin operasional. .

 

Mereka bertekad, untuk memenuhi semua yang menjadi pertimbangan untuk mendapatkan Surat Izin Operasional.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh