CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Visi dan Misi

Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong

VISI

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)


MISI

  1.  Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2.  Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3.  Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4.  Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5.  Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6.  Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)



TUGAS DAN FUNGSI

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi:

a.      Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi; 

b.      Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

c.      Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrahserta zakat dan wakaf;

d.      Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

e.      Pembinaan kerukunan umat beragama;

f.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

g.      Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan

h.      Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh