Visi dan Misi
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
MISI
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrahserta zakat dan wakaf;
d. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. Pembinaan kerukunan umat beragama;
f. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
h. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.