Idi (Irfan) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur laksanakan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penerimaan Setoran Awal (BPS) Tahun 2022.
Acara tersebut dilaksanakan di New Espresso Idi Rayeuk yang diikuti 20 orang peserta mulai dari Pimpinan Cabang/Perwakilan PPIU dalam Kabupaten Aceh Timur, Pimpinan BPS Penerima Setoran Awal BPIH, Ketua Apri Aceh Timur dan Pegawai /Staf Seksi PHU Kemenag Aceh Timur.
Dalam pembinaan ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Kasi PHU Kemenag Aceh Timur Drs.H.Muzakir MA menyampaikan materi tentang Sosialisasi KMA Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Haji Reguler.
Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag menyampaikan tujuan sosialisasi ini selain menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2022, juga sebagai kunjungan silaturahmi bersama BPS,Travel, dan para undangan lainnya.

Lebih lanjut H.Salamina mengatakan kepada setiap travel yang berkeinginan membuka Cabang di Aceh Timur maka Travel tersebut wajib ada kantor cabang di Aceh Timur walaupun Kantor Pusatnya di Medan, di Jakarta dan sebagainya.
H.Salamina juga menyampaikan Kepada Seksi PHU Kemenag Aceh Timur agar berhati-hati menyeleksi travel umrah di Aceh Timur agar tidak ada masyarakat Aceh timur yang menjadi korban kenakalan travel
Lebih lanjut H.Salamina menuturkan bahwa pada dasarnya Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan maksimal kepada jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.
H.Salamina juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umrah untuk dapat menjalankan usahanya.
“Intinya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap jamaah,” kata H.Salamina
H.Salamina menyebutkan, masih banyak terjadi masalah terutama soal pemberangkatan umrah yang dilakukan biro perjalanan. “Untuk itu, UU Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan yang sebelumnya sebagai upaya pemerintah melindungi jamaah haji dan umrah,” Papar H.Salamina
Kakankemenag menyampaikan jamaah haji bisa menghirup Kakbah, bisa melihat Kakbah, bisa mencium Kakbah, bisa tawaf, bisa Wukuf, bisa menjadi haji yang mabrur dan mabrurah dan sebagainya, itu atas sentuhan tangan kita semuanya, atas pelayanan yang baik kita berikan kepada Tamu Allah, semoga Allah memberikan pahala untuk kita semuanya.

Sementara Itu Kasi PHU Kemenag Aceh Timur H.Muzakkir MA menyampaikan bahwa bahwa PMA Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pendaftaran, Pembatalan Kuota Haji, Pembinaan Jamaah haji.
H.muzakir menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasikannya informasi terbitnya regulasi baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Kedua, terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021, dengan adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA terdahulu dengan PMA 13 Tahun 2021,” ujarnya.
Kasi PHU juga mengatakan bahwasannya pendaftaran haji tetap dibuka sepanjang tahun dan masa tunggu haji saat ini untuk provinsi Aceh kurang lebih 32 Tahun, untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang sudah mampu untuk melaksanakan Ibadah haji agar dapat segera mendaftar haji melalui Seksi PHU Kantor kemenag Aceh Timur.
Muzakir menyampaikan bahwa jemaah haji yang meninggal dan mempunyai riwayat sakit permanen, dana haji nya bisa diambil kembali atau melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris jemaah haji yang meninggal tersebut.
"Warga negara Indonesia tidak dapat melaksanakan pendaftaran jamaah haji reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 Tahun terhitung sejak menunaikan ibadah Haji terakhir," tukas H.Muzakir.[yyy]













