Kementerian Agama Kota Subulussalam memfasilitasi musyawarah untuk memperjelas status dan peruntukan tanah wakaf yang sebelumnya diperuntukkan bagi bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rundeng. Musyawarah ini dilakukan menyikapi perbedaan pandangan terkait status dan keberlanjutan pemanfaatan tanah tersebut, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pertemuan berlangsung di KUA Kecamatan Rundeng, dipimpin Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Subulussalam, Jamhuri, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, kepala KUA, perwakilan Badan Wakaf Indonesia, nazir, keluarga pewakif, tokoh masyarakat, serta saksi wakaf.
Jamhuri mengatakan, musyawarah menjadi ruang bagi para pihak untuk memperjelas status dan peruntukan tanah wakaf serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Musyawarah ini penting untuk memperjelas status dan peruntukan tanah wakaf, sekaligus membangun pemahaman bersama agar persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana. Kami berharap seluruh pihak dapat terus mengedepankan dialog, menjaga komunikasi yang baik, serta bersama-sama mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jamhuri.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait status serta pemanfaatan tanah wakaf. Pembahasan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga komunikasi dan koordinasi akan dilanjutkan untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Kota Subulussalam memfasilitasi pembahasan tersebut sesuai kewenangannya dengan mendorong dialog antarpihak agar persoalan tanah wakaf dapat ditindaklanjuti secara bijaksana.[]












