Daerah

Madrasah di Aceh Besar Sediakan Layanan Khusus bagi Siswa Disabilitas

Khalis Surry
Khalis Surry
Author•29 Oktober 2026
Madrasah di Aceh Besar Sediakan Layanan Khusus bagi Siswa Disabilitas
Kakankemenag Aceh Besar, H Saifuddin SE meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) MIN 8 Aceh Besar di Peukan Bada, Aceh Besar.

Kesempatan belajar yang setara tidak cukup diwujudkan dengan membuka pintu madrasah bagi semua anak. Dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka juga diperlukan. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar mulai mengembangkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di madrasah, dengan Madarasah Ibtidaiyag Negeri (MIN) 8 dan MIN 27 Aceh Besar sebagai tahap awal.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Saifuddin SE mengatakan, pengembangan ULD merupakan upaya untuk membangun lingkungan pendidikan yang ramah bagi seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas.

“Saat ini sudah ada dua madrasah yang kita luncurkan ULD, yaitu MIN 27 dan MIN 8 Aceh Besar. Ini langkah awal untuk memastikan madrasah menjadi tempat belajar yang terbuka bagi semua anak, tanpa membedakan kondisi dan kemampuan mereka,” kata Saifuddin di Aceh Besar, Kamis, 29 Oktober 2026.

ULD di MIN 8 Aceh Besar diresmikan Rabu, 28 Oktober kemarin. Fasilitas tersebut dilengkapi sarana bermain dan belajar untuk mendukung kebutuhan peserta didik, serta direncanakan didukung pendampingan psikolog.

Menurut Saifuddin, keberadaan ULD bukan sekadar menyediakan fasilitas. Selain madrasah siap dalam memberikan layanan dan pendampingan, juga membangun budaya belajar yang menghargai perbedaan, menumbuhkan empati, serta memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang.

Selain itu, Tenaga pendidik juga perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap kebutuhan peserta didik agar setiap anak memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensinya.

“Madrasah inklusi harus menghadirkan pendidikan yang memanusiakan setiap anak. Tidak boleh ada peserta didik yang merasa tersisih karena keterbatasannya. Upaya ini adalah kepedulian bersama untuk menjamin kesetaraan hak belajar,” ujar Saifuddin yang akrab disapa Yahwa.

Ia menegaskan, pendidikan inklusif tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga pembentukan budaya belajar yang menghargai perbedaan, menumbuhkan empati, dan memberikan ruang bagi setiap anak untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan.

Pengembangan ULD tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Aceh Besar memperluas penerapan pendidikan inklusif. Yahwa mengatakan, delapan madrasah lainnya direncanakan menyusul untuk mendapatkan layanan serupa.

Upaya ini sejalan dengan penguatan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang mendorong penanaman akhlak mulia, kasih sayang, empati, moderasi beragama, dan budaya damai di lingkungan madrasah. Penguatan kurikulum tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang kurikulum pada madrasah.

Bunda Inklusi Aceh Besar, Hj Yasmaidar Saifuddin SE menyatakan dukungannya terhadap pengembangan layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Menurutnya, pemenuhan hak pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari madrasah, keluarga, hingga masyarakat.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap kebutuhan anak penyandang disabilitas sekaligus mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Komitmen ini bisa diwujudkan melalui kerja nyata, pendampingan, dan kolaborasi agar madrasah benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan inklusif,” katanya.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh