Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Mahkamah Syar’iyah Takengon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi penguatan ketahanan keluarga melalui optimalisasi program Konsultasi Bimbingan Literasi Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah (KBILIK SAMARA) di Aula Umah Pesilangan, Kantor Kemenag Aceh Tengah, Senin 7 September 2026.
Program tersebut diinisiasi oleh Kemenag Aceh Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai salah satu upaya preventif untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Aceh Tengah.
KBILIK SAMARA merupakan program konsultasi dan bimbingan literasi keluarga yang memberikan layanan edukasi, konsultasi, pendampingan, serta rujukan bagi pasangan suami istri dan anggota keluarga dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Melalui mekanisme tersebut, setiap pasangan yang memiliki kehendak untuk bercerai terlebih dahulu diarahkan mengikuti layanan KBILIK SAMARA di Kemenag Aceh Tengah. Dalam proses tersebut, pasangan akan mendapatkan edukasi, konsultasi dan pendampingan terkait persoalan rumah tangga.
Apabila proses konsultasi dan pendampingan berhasil mendamaikan kedua pasangan, maka kehendak perceraian dapat dibatalkan. Namun, apabila setelah melalui proses tersebut kedua belah pihak tetap tidak menemukan jalan keluar dan perceraian menjadi pilihan terakhir, Kemenag Aceh Tengah dapat menerbitkan Surat Rekomendasi KBILIK SAMARA sebagai salah satu dokumen kelengkapan layanan awal untuk pendaftaran perkara cerai gugat atau cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, H Wahdi MSMA, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut memiliki makna penting sebagai bentuk penguatan komitmen bersama antara Kemenag dan Mahkamah Syar’iyah Takengon dalam mencegah dan menekan angka perceraian.
“Kegiatan ini sangat bermakna untuk memantapkan niat dan tekad bersama antara Kemenag Aceh Tengah dan Mahkamah Syar’iyah Takengon dalam menekan kehendak perceraian. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata bahwa ketahanan keluarga harus kita bangun bersama, tidak hanya ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum, tetapi sejak persoalan itu mulai muncul di tengah keluarga,” ujar Wahdi.
Menurutnya, keluarga merupakan fondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Karena itu, setiap persoalan rumah tangga perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada perceraian.
“Kita ingin persoalan keluarga dapat diselesaikan sedini mungkin melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pendampingan. Tidak semua persoalan keluarga harus berakhir di ruang sidang apabila sejak awal dapat dicegah, dikomunikasikan dan dimediasi dengan baik. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui KBILIK SAMARA,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr Win Suhada SAg SH MCL, menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Aceh Tengah yang telah menginisiasi program KBILIK SAMARA. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat upaya pencegahan perceraian melalui pendekatan edukatif dan persuasif sebelum persoalan keluarga berlanjut ke proses persidangan.
“Kami mengapresiasi Kemenag Aceh Tengah yang telah menginisiasi program inovasi yang sangat baik ini. PKS ini sangat positif karena persoalan perceraian membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Kita tidak hanya berbicara tentang perkara yang sudah masuk ke pengadilan, tetapi bagaimana sejak awal keluarga dapat diberikan pemahaman dan pendampingan agar perceraian dapat dicegah,” kata Win Suhada.
Ia mengatakan, angka perceraian yang sebelumnya cukup tinggi di Aceh menjadi perhatian bersama. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk memberikan ruang bagi pasangan suami istri menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.
“Harapan kita, melalui KBILIK SAMARA ini angka perceraian, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, dapat ditekan. Ketahanan keluarga harus menjadi perhatian bersama. Ketika ada persoalan, jangan langsung mengambil keputusan untuk berpisah, tetapi diberikan kesempatan untuk berkonsultasi, mendapatkan pendampingan dan mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Win Suhada juga menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut. Salah satu bentuknya adalah rekomendasi hasil layanan KBILIK SAMARA akan menjadi bagian dari dokumen kelengkapan layanan awal dalam pendaftaran perkara cerai gugat maupun cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Takengon, sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Apabila belum ada rekomendasi dari Kemenag melalui KBILIK SAMARA, berkas tersebut akan kami kembalikan untuk terlebih dahulu mengikuti proses yang telah ditetapkan. Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan untuk mendapatkan edukasi, konsultasi dan pendampingan sebelum perkara masuk ke persidangan,” pungkasnya. []












