Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mempercepat pemetaan dan inventarisasi status kepemilikan tanah madrasah negeri sebagai langkah strategis memastikan kepastian legalitas aset pendidikan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rakor Kasi Penmad/Pendis pada 23 kabupaten/kota se-Aceh, 31 Agustus 2026.
Kegiatan pemetaan tanah ini adalah instruksi Kanwil Kemenag Aceh berdasarkan Surat Direktur jenderal pendidikan Islam tanggal 31 Agustus 2026,perihal pemetaan dan inventarisasi status kepemilikan tanah madrasah negeri.
"Langkah ini menjadi penting mengingat persoalan legalitas tanah masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan madrasah negeri di Aceh," ujar Kabid Penmad.
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama, dari 611 madrasah negeri di Aceh, sebanyak 257 madrasah memiliki risiko terkait status lahannya.
Dorong Kepastian Legalitas Aset
Kabid Penmad Khairul Azhar menyebutkan, persoalan legalitas tanah mencakup berbagai kondisi, mulai dari tanah yang belum memiliki sertifikat, status pinjam pakai, hingga tanah wakaf yang belum diikrarkan secara resmi.
Karena itu, inventarisasi dan pemetaan ulang dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi terkini setiap madrasah sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian.
Proses tersebut ditargetkan ditindaklanjuti hingga 9 September 2026, sehingga permasalahan status tanah madrasah dapat dipetakan secara lebih akurat dan menjadi bahan penyelesaian secara bertahap.












