Singkil-KemenagNews (20/6/2013) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Melaksanakan kegiatan Sosialiasasi beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah umum mulai dari SD, SMP, SMU/ SMK yang ada di kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan tersebut berlangung selama Rabu (19/6) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.Acara tersebut langsung di buka oleh Kepela Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Drs. H. Herman, M.Sc serta di dampingi Kasi Pendis, Dalam arahan dan bimbingannya Kankemenag Aceh Singkil menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang singkat yang hanya di laksankan sehari saja, sehingga diharapkan kepada peserta untuk serius dan dan sungguh-sungguh untuk mengikuti kegiatan ini.Drs. H. Herman menambahkan Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Pada Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010,maka kepada seluruh Guru PAI di Sekolah (SD, SLB,SMP,SMA, dan SMK) agar memperhatikan hal-hal berikut ini:1. Beban kerja guru PAI sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu.2. Guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.Kegiatan tersebut di atas harus ditetapkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran atau tahunan sekolah.Lanjut Herman, selain itu juga Guru PAI yang memperoleh tugas tambahan, dihitung jam mengajarnya sebagai berikut:1. Kepala Sekolah dihitung 18 jam tatap muka,2. Wakil Kepala Sekolah dihitung 12 jam tatap muka,3. Kepala Perpustakaan dihitung 12 jam tatap muka.Kegiatan EkstrakurikulerJika beban kerja mengajar tidak sanggup dipenuhi pada satuan pendidikan tempat tugasnya dan juga pada satuan pendidikan lain yang bukan administrasi pangkal, maka beban kerja tersebut dapat dipenuhi melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler, dengan jenis kegiatan sebagai berikut:a. Pembiasaan Akhlak Mulia b. Pesantren Kilat c. Tuntas Baca Tulis Al-Qur`an d. Ibadah Ramadhane. Pekan Keterampilan dan Seni PAI f. Rohani Islam g. PHBI Ketentuan kegiatan tersebut diatas harus dilengkapi dengan :a. SK atau surat tugas diterbitkan oleh Kepala Sekolah, diketahui oleh Pengawas PAI wilayah binaannya.b. SK. atau Surat Tugas tersebut berlaku untuk satu tahun pelajaran atau minimal 1 semester disertai lampiran dengan menyebutkan komponen jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal waktu pelaksanaan, durasi waktu kegiatan, perhitungan jumlah jam pelajaran seminggu,dan nama guru PAI yang ditugaskan. Alternatif Beban Kerja lainnya Kalau juga tidak sanggup dipenuhi melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler dalam memenuhi jam pelajaran yang dibutuhkan, maka dapat ditempuh melalui kegiatan alternatif lainnya, meliputi :1. Menjadi Guru Inti/Instruktur/Tutor KKG-PAI/MGMP-PAI 2. Membina Pengembangan Diri Peserta Didik, meliputi :a. Berpidato,b. Tilawah al-qur`an,c. Kaligrafi,d. Kesenian Benafaskan Islami, dan sebagainya3. Menjadi Tutor program Paket, A, B, C atau Paket C kejuruan.4. Membina pendidikan keagamaan di masyarakat, seperti Pendidikan Diniyah yang peserta didiknya adalah anak-anak usia sekolah dan ada ijin operasionalnya dari Kementerian Agama Kab/Kota. Status sebagai pembina/pengajar di MDA tersebut harus dibuktikan melalui SK atau Surat Keterangan dari Yayasan, Pengurus Mesjid, Majelis Taklim, diketahui Oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.5. Melakukan Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching). Ada surat tugas dari Kepala Sekolah, diketahui Pengawas PAI, disertai dengan jadwal pelaksanaannya. Demikian akhiri Herman. [mustafa/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242