Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh telah menggelar Pembinaan kepada 58 Anggota Konsorsium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait Pemetaan dan Penataan Guru CPNS 2018 pada Kemenag, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani SPdI jelaskan bahwa pembinaan di aula kanwil, menindaklanjuti surat Kepala Biro (Karo) SDM Dr H Wawan Djunaedi SAg MA atas nama Sekjen Kemenag RI, agar Kanwil Kemenag Aceh mengadakan pembinaan bagi konsorsium tersebut.
Didampingi Kabid Penmad H Khairul Azhar SAg MSi, Katim SDM M Ihsan SHI dan jajaran, Kabag TU jelaskan dinamika dan data CPNS serta tahapan pemetaan dan penataannya.
Ikut juga para Kasi dari Kankemenag di Aceh.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pola pemetaan ada 4 item yakni beban kerja, domisili, status perkawinan dan rangking kelulusan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 22 tahun 2022 dan yang terbaru, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 17 tahun 2024. Bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi formasi CPNS tahun 2018, sedangkan bagi formasi CPNS setelahnya hingga saat ini, kebijakan ini tidak berlaku.
Pembinaan juga berdasarkan Rekomendasi Anggota Konsorsium CPNS 2018 Kemenag Aceh yang disampaikan pada Menteri Agama tanggal 26 Mei 2025.[]