Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) kepada Dayah Al Muhtadin, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu, 8 Juli 2026.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Muntasyir SAg MA, dan diterima oleh Pimpinan Dayah Al Muhtadin, Tgk. Sahbani.
Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5019 Tahun 2026 tentang Izin Operasional Satuan Pendidikan Salafiyah Jenjang Wustha dan Nomor 5020 Tahun 2026 tentang Jenjang Ulya, Pesantren Al Muhtadin resmi memiliki legalitas penyelenggaraan pendidikan salafiyah. Satuan pendidikan ini beralamat di Jalan Perbatasan Lintas Pakpak Barat, Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, serta telah berdiri sejak tahun 2008.
Muntasyir menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan dari PKPPS menuju PSKK merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama untuk memperkuat karakter pendidikan pesantren berbasis kitab kuning.
"Peralihan ini ditujukan untuk mengembalikan sistem pendidikan ke akar tradisi pesantren sambil tetap mempertahankan bentuk pendidikan nonformal yang terstruktur. Fokus utamanya adalah pendalaman Kutubut Turats atau kitab kuning," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama menargetkan proses migrasi atau transformasi kelembagaan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) menuju Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK/PSKKK) maupun Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/PDF) dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas pendidikan pesantren sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren” tutupnya










