Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menandatangani berita acara kesepakatan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 15 Juli 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Tarmizi SAg MPd, didampingi Kepala Gara Zawa Darwinsyah SAg, bersama Kepala Kantor BPN Bener Meriah Edi Pranata SST serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tarmizi mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah para wakif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
"Melalui kesepakatan target sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 ini, kita berharap seluruh proses pendataan, pengukuran, hingga sertifikasi dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Edi Pranata menjelaskan bahwa keberhasilan sertifikasi tanah wakaf sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kondisi di lapangan. Ia mengimbau agar tanah wakaf yang akan diukur terlebih dahulu dipasang tanda batas atau patok yang jelas untuk memudahkan proses pengukuran.
Selain itu, kehadiran wakif, nazir, dan saksi batas juga diperlukan guna memastikan kejelasan batas bidang tanah serta mendukung kelancaran proses sertifikasi.
Melalui sinergi Kementerian Agama, BPN, dan Kejaksaan Negeri, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.[]












