Satuan Tugas (Satgas) Halal Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal tahap pertama kepada beberapa pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at, 18 Oktober 2024.
Pengawasan halal serentak secara nasional ini dilakukan dalam rangka mandatory halal Oktober 2024.
Beberapa objek pengawasan meliputi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Lukup Badak, Restorant/rumah makan Gegarang Tansaril, Supermarket dan penyedia Makanan di Hotel Gayo Parkside Hotel Takengon.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kemenag Aceh Tengah untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, lanjut Wahdi, mengatur bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Sehingga 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
Ikut turun kelapangan dalam kegiatan pengawasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA selaku Pembina Satgas Halal, Kasubbag Tata Usaha Irhamna MPd selaku Ketua Satgas, Kasi Bimas Islam Drs H Alwin serta anggota Satgas Halal.[]