Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Riadiyansyah SE menegaskan sikapnya terkait keberadaan tenaga honorer dalam Rapat Reviu Pegawai yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 di Aula Kantor setempat.
Dalam rapat tersebut, Riadiansyah dengan tegas menyampaikan bahwa ke depan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sistem kepegawaian agar lebih tertib, profesional, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pendis Dr Hj Mariani MPd menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa ke depan skema kepegawaian tidak lagi menggunakan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan akan diarahkan menjadi tenaga ahli berdasarkan kebutuhan dan daya dukung satuan kerja, khususnya untuk menjawab persoalan guru honorer.
Menindaklanjuti hasil rakor, ke depan nomenklatur bukan lagi PPPK, tetapi tenaga ahli sesuai kebutuhan dan daya dukung,” jelasnya dalam forum rapat.
Sementara itu, Pengembang Kepegawaian Fadli Tarmizi SM menambahkan bahwa saat ini terdapat 50 orang yang telah terdata dalam skema optimalisasi PPPK. Data tersebut menjadi dasar dalam proses evaluasi dan penataan lanjutan agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Rapat reviu pegawai ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian di lingkungan Kankemenag Bener Meriah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakjelasan status tenaga kerja, serta seluruh proses pengangkatan pegawai dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil instansi. []












