Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait praktik akad nikah yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar audiensi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, Rabu, 3 Juni 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kakankemenag Aceh Tengah tersebut dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Wahdi MS MA. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MPU Aceh Tengah Drs Tgk Amri Jalaluddin, Wakil Ketua MPU Tgk Yahya Arias, Kepala Dinas Syariat Islam Muslim SAg MCL, Ketua BKM Masjid Agung Ruhama Takengon Drs H Hamdan MA, para reje dan imam kampung, serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni MD dan M, mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan kesediaan untuk menghentikan praktik akad nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bentuk komitmen, mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai yang memuat kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali melakukan praktik serupa, maka yang bersangkutan beserta pihak-pihak yang terlibat bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wahdi menegaskan bahwa pencatatan pernikahan melalui KUA tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama. Selain gratis dan memiliki kepastian hukum, pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Jangan sampai niat baik untuk menikah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Wahdi, meskipun terdapat pihak yang mengatasnamakan bantuan kepada masyarakat, praktik akad nikah yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Senada dengan itu, Ketua MPU Aceh Tengah, Amri Jalaluddin, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa qadhi liar dalam proses pernikahan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Jangan melakukan pernikahan melalui qadhi liar karena mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Yang paling berpotensi menjadi korban adalah istri dan anak-anak yang nantinya dapat mengalami berbagai persoalan administratif maupun hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat secara resmi,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Reje Kampung Simpang Kelaping, Amry. Ia menilai audiensi dan surat pernyataan yang telah dibuat menjadi langkah strategis dalam mencegah terulangnya praktik qadhi liar di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kemenag Aceh Tengah. Surat pernyataan yang telah dibuat menjadi bukti komitmen bersama untuk menghentikan praktik tersebut. Kami berharap langkah ini menjadi solusi efektif dalam mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” katanya.
Melalui langkah ini, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah berharap kesadaran masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi semakin meningkat, sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi dan potensi persoalan hukum di masa mendatang dapat dihindari.[]










