Empat Tanah Wakaf di Bener Meriah Kantongi Sertifikat, Perkuat Perlindungan Aset Umat

Kautsar
Kautsar
Author18 Juni 2026
Empat Tanah Wakaf di Bener Meriah Kantongi Sertifikat, Perkuat Perlindungan Aset Umat
Perkuat Aset Umat, Kemenag dan Kantah Bener Meriah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Empat bidang tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah resmi memperoleh sertifikat sebagai bentuk penguatan perlindungan aset umat dan kepastian hukum atas tanah wakaf. Sertifikat tersebut diserahkan dalam kegiatan yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 18 Juni 2026.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada para pewakif dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi SAg MPd, unsur Kejaksaan Negeri, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, para camat, Kepala KUA, serta para wakif dan nazir.

Empat sertifikat yang diserahkan terdiri atas dua sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Permata, serta masing-masing satu sertifikat di Kecamatan Bukit dan Kecamatan Timang Gajah.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan.

Tarmizi menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.

“Penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan upaya penting untuk menjaga dan melindungi aset umat. Kami berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dapat segera bersertifikat sehingga keberadaannya lebih aman dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf sekaligus memastikan aset yang telah diwakafkan dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melalui program sertifikasi tanah wakaf, diharapkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Bener Meriah semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh