Komitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset keagamaan di Kabupaten Simeulue direalisasikan secara konkret. Kantor Kementerian Agama (Kemenag), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simeulue, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sinergi tiga lembaga ini bertujuan mempercepat proses administrasi sertifikasi tanah wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di tengah masyarakat.
Langkah strategis ini menjadi wujud nyata Kemenag Simeulue dalam menghadirkan pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas tata kelola aset keagamaan.
Kakankemenag Simeulue, Nashrullah, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf untuk menjaga keberlanjutan kemaslahatan umat.
"Kepastian hukum atas tanah wakaf ini merupakan langkah krusial untuk melindungi hak-hak keagamaan masyarakat. Ini bukan sebatas pemenuhan syarat administratif semata, melainkan komitmen kita untuk memastikan amanah para wakif terjaga dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi umat," tegas Nashrullah.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Simeulue, Muhammad Sabri, bersama tim teknis siap berkoordinasi intensif dengan jajaran BPN dan Kejaksaan Negeri dalam mengawal verifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Melalui komitmen bersama ini, tata kelola dan perlindungan hukum aset tanah wakaf di Kabupaten Simeulue diharapkan dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.












