Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Simeulue, Kejari, dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Ridha Maulida, S.Sos
Ridha Maulida, S.Sos
Author18 Agustus 2026
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Simeulue, Kejari, dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Kakankemenag Simeulue, Nashrullah, bersama unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Simeulue dan Kantor Pertanahan (BPN) Simeulue menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama usai penandatanganan terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, Selasa (18/8/2026).

Komitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset keagamaan di Kabupaten Simeulue direalisasikan secara konkret. Kantor Kementerian Agama (Kemenag), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simeulue, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, Selasa, 18 Agustus 2026.

Sinergi tiga lembaga ini bertujuan mempercepat proses administrasi sertifikasi tanah wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di tengah masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata Kemenag Simeulue dalam menghadirkan pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas tata kelola aset keagamaan.

Kakankemenag Simeulue, Nashrullah, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf untuk menjaga keberlanjutan kemaslahatan umat.

"Kepastian hukum atas tanah wakaf ini merupakan langkah krusial untuk melindungi hak-hak keagamaan masyarakat. Ini bukan sebatas pemenuhan syarat administratif semata, melainkan komitmen kita untuk memastikan amanah para wakif terjaga dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi umat," tegas Nashrullah.



Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Simeulue, Muhammad Sabri, bersama tim teknis siap berkoordinasi intensif dengan jajaran BPN dan Kejaksaan Negeri dalam mengawal verifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Melalui komitmen bersama ini, tata kelola dan perlindungan hukum aset tanah wakaf di Kabupaten Simeulue diharapkan dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh