Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) melakukan verifikasi lapangan pengajuan Izin Operasional (IJOP) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Baitul Qur’an di Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Plt. Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Aceh Selatan, Maulida Wita SHI, bersama staf meninjau langsung keberadaan dan aktivitas LPQ untuk mencocokkan data pengajuan dengan kondisi di lapangan. Verifikasi mencakup keberadaan lembaga, kelengkapan administrasi, serta kegiatan pendidikan yang dijalankan.
Maulida mengatakan verifikasi lapangan merupakan tahapan sebelum penerbitan SK dan piagam IJOP. Setelah persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan valid, penerbitan IJOP dilakukan melalui aplikasi SIPDAR-PQ.
“Keberadaan kami di sini sebenarnya untuk memastikan bahwa memang ada LPQ yang beroperasional di sini. Di samping itu, kegiatan ini juga menjadi jalan bagi kita untuk bersilaturahmi dengan pengurus dan melihat langsung proses pendidikan Al-Qur’an yang berlangsung,” ujarnya.
LPQ Baitul Qur’an sendiri telah berkembang sejak didirikan pada 2023. Direktur LPQ Baitul Qur’an, Hj Darnisah SPd, mengatakan kegiatan pembelajaran awalnya dilaksanakan di rumah pribadinya. Seiring bertambahnya kegiatan, LPQ tersebut kini memiliki mushala yang menjadi pusat pembelajaran.
“Alhamdulillah, sekarang sudah mampu membangun mushala yang menjadi pusat kegiatan semuanya,” ujar Darnisah.
Saat ini, LPQ Baitul Qur’an memiliki 77 santri yang terbagi dalam dua kelas Al-Qur’an dan tujuh kelas Iqra. Pembelajaran berlangsung setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
Selain membaca Al-Qur’an, santri tingkat Al-Qur’an juga mendapatkan pembelajaran Bahasa Arab dan Bahasa Inggris dengan dukungan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Setelah SK dan piagam IJOP diterbitkan, Maulida mengingatkan pengurus LPQ untuk segera melakukan pendaftaran akun pada sistem EMIS 4.0 dan memperbarui seluruh data sesuai kondisi sebenarnya.
“Data riil lembaga harus dimasukkan melalui akun tersebut. Data menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan perkembangan lembaga tercatat dengan baik, sehingga ke depan pembinaan dan kebijakan dapat dilakukan berdasarkan data yang valid,” ujarnya.[]












