Takengon-KemenagNews, Rabu(25/9/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Penyelenggara Syariah, Ahmad Marjan, S.Ag menghadiri acara Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Badan Pertanahan Nasional RI ke 53, Selasa, 24 September 2013 yang digelar di halaman Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah di Jalan RSU Datu Beru Takengon Kecamatan Kebayakan. Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah, Drs. Fauzi dalam sambutannya menyampaikan, Keluarga besar Badan Pertanahan Republik Indonesia mempunyai tugas yang besar untuk mewujudkan Badan Pertanahan yang “baruâ€. BPN RI yang bertrengginas, bermoral, berintensitas dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dengan tekat yang kuat, dibarengi dengan kerja keras seluruh jajaran, tantangan yang besar akan mampu kita wujudkan bersama. Demikian ujar Ka. Kantor BPN Aceh Tengah saat membacakan sambutan Kepala BPN RI. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2013 telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang lebih menititik beratkan pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga proses pensertipikatan dan pelayanan pertanahan lainnya bisa lebih cepat dan efisien," imbuhnya.Moto dalam pelayanan bidang pertanahan adalah “Cepat, murah, sederhana dan pasti," ulang Kakankemenag.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan sebanyak enam puluh tiga persil sertifikat tanah wakaf kepada Ka.KanKemenag Aceh Tengah, yang diterima langsung oleh Penyelenggara Syariah, Ahmad Marjan, S. Ag. (Humas KanKemenag Ateng/ dar/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242