10 sehat 4 pantangan bagi pegawai pada jajaran Kemenag

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author20 Januari 2014
10 sehat 4 pantangan bagi pegawai pada jajaran Kemenag

Kuta Cane (atok), Dalam arahan ketika memberi pembinaan bagi Karyawan dan Karyawati jajaran Kemenag Aceh Tenggara pada tangga 17 Januari beberapa hari yang lalu. Kakanwil Kemenag Aceh Drs. Ibnu Sa’dan,M.Pd mengatakan bahwa ada 10 kewajiban dan 4 pantangan bagi pegawai Kemenag yaitu; sepulah kewajiban adalah:

1. Melakukan pelayanan terbaik bagi setiap masyarakat

2. Kerja Cerdas

3.Menyelesaikan masalah bukan mencari masalah

4.Terus belajar

5. Bekerja sama

6. Disiplin

7.Saling menghormati

8.Jujur

9.Ihklas

10. Tinggalkan kebiasan yang buruk

Sedangkan 4 pantangan bagi PNS  Kemenag yaitu;

1. Pantang memilih kepala/pimpinan

2. Pantangmemeilih pathner Kerja

3.Pantang memilih anak buah dan

4. pantang memilih tempat bekerja

Inilah pointer penting yang harus dipedomani oleh setiap pegawai Kemenag, dan kepada seluruh Kakankemenag agar dapat memfollow up poin diatas sehingga seluruh jajaran kekemang dapat mengimplementasikan.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh