Banda Aceh-KemenagNews(6/12/2012) Kalangan ulama perempuan di Provinsi Aceh telah memutuskan bahwa kedudukan ulama perempuan sebagai mitra ulama laki-laki dalam masyarakat di daerah ini. Demikian salah satu poin yang telah ditetapkan melalui muzakarah ulama perempuan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang berlangsung selama dua hari di sebuah hotel berbintang di Aceh Besar.Dalam surat keputusan yang dibacakan sekretaris tim perumus Dra. Salami Mahmud, MA, Kamis (6/12) disebutkan, adanya peran ulama perempuan sebagai mediator dalam persoalan keluarga oleh karena itu perlu adanya pengkaderan.Kecuali itu keputusan muzakarah ulama perempuan MPU Aceh juga menyebutkan, adanya alokasi dana dari pemerintah untuk terealisasinya peran ulama perempuan dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.Sedangkan dibagian lain keputusan menyatakan, ulama perempuan harus dilibatkan dalam menyikapi berbagai persoalan ummat dan perlu adanya pertemuan ulama perempuan serumpun (Asia Tenggara).Lima keputusan melalui muzakarah yang berthemakan revitalisasi kedudukan dan peran ulama perempuan dalam pembinaan generasi bangsa tim perumus terdiri dari Dra Rosmawardani SH, Dra Salami Mahmud MA, Rahmatillah MPd, Drs Tasnim Idris MAg dan Dra Hj Hafnizar T Ben Ali (foto).Kegiatan muzakarah yang berlangsung selama dua hari trsebut diikuti 85 orang peserta kalangan MPU Aceh, majelis syuyukh, LPPOM MPU Aceh, Badan kajian hukum MPU Aceh, muslimat MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota.(Syahril Ahmad/yyy)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242