Kemenag dan Dinas Dukcapil Aceh Selatan Perkuat Layanan Adminduk bagi Pasangan Baru Menikah

Nur Rahmi
Nur Rahmi
Author•28 September 2026
Kemenag dan Dinas Dukcapil Aceh Selatan Perkuat Layanan Adminduk bagi Pasangan Baru Menikah
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi SSTP MSi dan Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi.

Bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, perubahan status perkawinan bukan hanya soal pencatatan di KUA. Setelah menikah, pasangan juga perlu memastikan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sesuai dengan status perkawinan terbaru.

Untuk memudahkan masyarakat melalui proses tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Selatan memperkuat integrasi layanan administrasi perkawinan dan kependudukan.

Penguatan layanan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data pelayanan perubahan dan penerbitan KK dan KTP-el bagi pasangan suami istri dengan status perkawinan tercatat.

Penandatanganan PKS berlangsung di Media Center Kankemenag Aceh Selatan pada Senin, 28 September 2026, oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi SSTP MSi dan Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mempercepat perubahan status perkawinan sekaligus memudahkan pasangan suami istri yang baru menikah dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) berupa KK dan KTP-el.

Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setelah proses pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan, data dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang,” ujar Khairul Huda.

Menurutnya, integrasi pelayanan tersebut perlu didukung dengan kepastian dan ketepatan data pada tingkat KUA Kecamatan.

“Kami mengarahkan Kasi Bimas Islam untuk melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan terkait kepastian dan validitas data. Kita ingin proses ini berjalan dengan baik dan memberikan kemaslahatan serta kemudahan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kerja sama ini.

Ia mengatakan, langkah selanjutnya akan dilakukan persiapan untuk peluncuran program sekaligus penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis kepada pasangan yang telah melangsungkan perkawinan.

“Kita atur waktu untuk launching dan memberikan secara simbolis KK. Yang perlu kita pastikan juga adalah alamat KK, apakah mengikuti alamat suami atau alamat istri, sehingga dokumen yang diterbitkan benar-benar akurat secara administrasi,” jelasnya.

Melalui kerjasama ini, kedua belah pihak juga berharap dapat membangun koordinasi antara KUA Kecamatan dan Dukcapil untuk memastikan perubahan status perkawinan masyarakat diproses secara lebih efektif, akurat, dan terintegrasi sehingga memberikan kemudahan serta kepastian layanan administrasi bagi masyarakat.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh