Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues jalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Gayo Lues melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Integrasi Pelayanan Pencatatan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Gayo Lues DR H Abd Syukur MAg dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gayo Lues, Hasanuddin, S.STP MSi di ruang kerja Kakankemenag Gayo Lues, Senin 28 September 2026.
Kerjasama integrasi pelayanan pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan ini sebagai bentuk penguatan sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dengan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan yang lebih terpadu dan lebih cepat kepada masyarakat.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi setelah melaksanakan pernikahan, khususnya dalam keterkaitan antara pencatatan pernikahan dengan pemutakhiran dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Abd Syukur menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan publik yang efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan pasca akad nikah,” ujarnya.
Selain itu, sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antar lembaga, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa penting, terutama setelah berlangsungnya pernikahan.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen bersama Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dan Disdukcapil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, tertib administrasi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Gayo Lues. []












