Sebanyak 75 Penyuluh Agama Islam PNS dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Muda dan Ahli Madya berlangsung tertib, lancar, dan sukses di seluruh titik lokasi yang dipusatkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan ini difasilitasi oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan pengawasan dari Tim Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam dan unsur kepegawaian di daerah.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Zulfikar SAg MAg, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan Uji Kompetensi di seluruh wilayah Aceh.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Uji Kompetensi di Aceh berjalan tertib, lancar, dan sukses di seluruh lokasi. Meskipun terdapat beberapa kendala teknis yang dialami peserta, secara umum seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dirincikannya, dari total 75 peserta, sebanyak 17 orang mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Ahli Muda, sedangkan 58 orang mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Ahli Madya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dra Hj Evi Sri Rahayu MSos, berharap pemerintah segera membuka formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Utama. Menurutnya, Aceh telah memiliki sejumlah Penyuluh Agama Islam dengan jenjang Ahli Madya yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pengembangan karier ke jenjang tertinggi tersebut.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas pelayanan Penyuluh Agama Islam kepada masyarakat.
Selain menjadi syarat kenaikan jenjang jabatan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan layanan keagamaan yang semakin berkualitas, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat.[]












