Verifikasi Izin Operasional MTsS Nurul Yatama

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author25 Maret 2015
Verifikasi Izin Operasional MTsS Nurul Yatama

[Nisam Antara | Saifullah]  Drs. A. Rahman Bitai, MA dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melakukan Verifikasi Izin Operasional Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Nurul Yatama Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara (24/03/15).

Pada kesempatan tersebut beliau datang untuk melakukan verifikasi sekaligus silaturrahmi dengan pimpinan Madrasah itu.

Ia mengatakan, “Konsekuensi dan kesepahaman perlu dibangun untuk verifikasi dan izin operasional guna kelanjutan pendidikan, akte notaris menjadi dasar penguatan melakukan operasional serta prosesnya akan dilakukan secara bertahap,” kata A. Rahman.

Ia menambahkan, “Izin operasional dari muspika setempat juga diperlukan untuk tahapan proses operasional selanjutnya."

Di antara verifikasi yang dilakukan adalah jumlah siswa, rombel, jumlah guru, ruang belajar, ruang kantor, kelengkapan administrasi dan kualifikasi pimpinan. MTsS Nurul Yatama mulai melakukan aktivitas belajar sejak 11 Agustus 2014 yang diresmikan oleh Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara.

Saat ini MTsS menampung 32 orang siswa, yang dibantu oleh 8 orang tenaga pengajar serta ruang belajar yang sudah memadai. [fah/yyy]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh