CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Uji Mampu Baca Al-Qur`ân Calon Tetua Kampung di Kecamatan Linge

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 420
Sabtu, 12 Oktober 2013
Featured Image

Sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 4 tahun 2011 tentang pemerintahan kampung, yang mensyaratkan mampu bisa membaca Al-Qur’an bagi para calon aparatur kampung (Sarak Opat); baik bagi calon reje, imem, petue maupun pimpinan ra’yat genap mupakat (RGM). Maka, bagi warga masyarakat yang berminat menduduki dalam jabatan Sarak Opat Kampung di Aceh Tengah harus memenuhi syarat bisa dan mampu membaca Al-Qur’an.

Baru-baru ini, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Linge, tepatnya hari Jum’at (11/10) berlangsung pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an bagi 3 (tiga) Calon Reje Kampung Linge, 1 (satu) orang Calon Petue Kampung Gewat, 2 (dua) orang Calon Imem masing-masing calon imem kampung Gewat dan calon imem kampung Lumut.

Dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Camat Linge, bahwa Tim Uji Kemampuan Membaca Al-Qur’an bagi calon aparatur kampung atau Sarak Opat terdiri dari unsur KUA, MPU, LPTQ dan juga unsur pemerintahan kecamatan. Termaktub dalam SK, kepala KUA menjabat sebagai ketua Tim di bantu anggota dari unsur terkait.

Dalam pelaksanaan uji mampu membaca al-Qur’an bagi calon reje Kampung Linge, Calon Petue dan Imem Kampung Gewat dan Calon Imem Kampung Lumut pada hari Jumat (11/10) berjalan lancar. Dimulai dengan arahan terkait pelaksanaan tes, para peserta diminta mengisi soal-soal tertulis mengenai pemahaman pengetahuan agama (keislaman) dan tes kepribadian.

Selanjutnya para peserta atau para calon pimpinan dari ke-tiga kampung tersebut satu persatu diuji kebolehannya dalam membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Hari itu, Tim pengujinya antara lain:Mahbub Fauzie,S.Ag (Kepala KUA Linge), Tgk. Ratibin Aman Samsu (unsur LPTQ dan tokoh Adat), Tgk. Samsu Rizal (unsur MPU), Zuhri,S.HI (Penghulu KUA Linge) dan Suardi (Kasi Kesra).

Adapun calon tetua kampun yang diuji adalah para calon reje kampung Linge yakni:Tgk.Abdussalam, Zainuddin SL dan Lahmuddin. Sedangkan Calon Petue dan Imem Kampung Gewat masing-masing Tgk.Abu Bakar dan Herman AR. Sedangkan Calon Imem Kampung Lumut Tgk. Lahat.

Pelaksanaan tes selesai menjelang shalat Jum’at, dan dari pelaksanaan tes masing-masing terlihat seberapa mampu para calon tetua kampung itu unjuk kebolehannya dalam membaca Al-Qur’an. Hampir semuanya bisa, hanya saja dalam kefasihan, tajwid dan mahrijul huruf masih perlu perbaikan. Bahkan ada salah satu calon tetua kampung itu tidak bisa membaca huruf-huruf Arab dalam mushaf Al-Qur’an yang dipegangnya.

Begitupun, dari hasil uji mampu baca Al-Qur’an dilanjutkan dengan sidang tim penguji. Bagi yang benar-benar bisa membaca Al-Qur’an, maka dikeluarkan surat rekomendasi-nya oleh tim. Sedangkan bagi yang memang tidak mampu, maka tidak dikeluarkan surat rekomendasi.

Namun, bagi kampung yang kebetulan calon tetua yang diuji hanya satu orang (tidak ada calon lain), maka diberikan 2 (dua) alternatif. Alternatif pertama, jika tetap mengajukan calon yang tidak mampu membaca Al-Qur’an itu, diberi kesempatan untuk uji ulang dengan catatan diberi kesempatan belajar sampai bisa membaca Al-Qur’an. Alternatif kedua, jika memang tidak bisa sama sekali, maka ajukan calon yang lain. (mfc/y)

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh