Sebanyak 10 mustahik di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, menerima bantuan modal usaha dengan total Rp50 juta melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU)-KUA Tahun 2026. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta untuk mengembangkan usaha yang dijalankan.
Penyerahan bantuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Impact & Collaboration Forum Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kankemenag Kota Banda Aceh dan dihadiri Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh Dr H Salman SPd MAg, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj Syarifah Zaitunsari SPdI MEd, Kepala KUA Kecamatan Banda Raya Nasruddin SAg, serta Ketua Nusantara Palestina Center (NPC) Husni Nazir Lc MA.
Program PEU tersebut merupakan hasil kolaborasi Kankemenag Kota Banda Aceh dengan LAZ Nusantara Palestina Center (NPC). Bantuan diberikan sebagai dukungan modal usaha kepada masyarakat yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi faktual di tingkat KUA.
Sepuluh penerima manfaat tersebut merupakan pelaku usaha dengan bidang yang beragam. Mursalin menerima bantuan untuk usaha konveksi Al-Chiyatah Tailor; Ammar Aziz Maulana untuk Workshop Bejos; Cut Safrida Yanti untuk usaha Mie Blalap; Khairawati untuk usaha makanan UD. Khaira; Juwairiah untuk usaha Juwairiah Jahit; Vatien Hamamiuntuk Warkop Feri; Muhammad Hafid untuk usaha Reparasi Tas Hafid; Arini Kaifa untuk Kana Kelontong; Fazlianauntuk usaha Fazliana Bordir; dan Khairil Anwar untuk usaha Sate Padang Siwok.
Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, Salman, mengatakan Kementerian Agama memiliki peran dalam memastikan masyarakat yang berpotensi menerima manfaat dapat teridentifikasi melalui KUA dan penyuluh agama.
“Program PEU ini menjadi tugas tambahan bagi penyuluh agama untuk mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan atau yang layak mendapatkan dana dari program tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, program pemberdayaan zakat perlu diarahkan agar memberikan dampak yang lebih panjang bagi penerima manfaat. Kolaborasi antara Kemenag, KUA, lembaga amil zakat, dan mitra lainnya menjadi penting agar zakat tidak hanya hadir dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi turut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
“Kepada penerima manfaat Program PEU hari ini, semoga bantuan modal usaha yang diberikan menjadi awal baru dalam meningkatkan perekonomian. Semoga bantuan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat berkembang dan memberikan manfaat secara berkelanjutan,” harapnya.
Dari Mustahik Menuju Muzakki
Semangat pemberdayaan tersebut juga menjadi perhatian Nusantara Palestina Center (NPC) sebagai mitra program. Ketua NPC Husni Nazir mengatakan lembaganya berperan sebagai penghubung amanah para muzakki dengan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami dari NPC hanya sebagai mediator, sebagai penyambung tangan untuk menyampaikan amanah dari para muzakki. Semoga suatu saat bapak dan ibu penerima manfaat hari ini bisa menjadi muzakki juga,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan arah program PEU yang tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mendorong penerima manfaat untuk bertumbuh secara ekonomi hingga pada waktunya mampu keluar dari posisi sebagai penerima dan menjadi pihak yang turut memberi.
Selain penyerahan bantuan modal usaha kepada 10 mustahik di Banda Raya, rangkaian Impact & Collaboration Forum di Kota Banda Aceh juga ditandai dengan Kick Off Kampung Zakat di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, melalui kolaborasi Kankemenag Kota Banda Aceh dengan LAZ Rumah Zakat.
Salman menyampaikan apresiasi kepada NPC dan Rumah Zakat atas kolaborasi yang telah dibangun bersama Kankemenag Kota Banda Aceh. Ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat terus meningkat sehingga semakin banyak program pemberdayaan dapat dihadirkan dan manfaat zakat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Semoga semakin banyak mustahik yang dapat dibantu dalam meningkatkan perekonomiannya,” ungkapnya.
Di Banda Aceh, semangat kolaborasi zakat tersebut kini diterjemahkan ke dalam langkah yang terukur: Rp50 juta modal usaha disalurkan kepada 10 mustahik, sementara satu gampong memulai Kampung Zakat. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar memperluas manfaat zakat, dari sekadar bantuan menjadi penggerak kemandirian ekonomi masyarakat dengan harapan penerima manfaat hari ini kelak dapat tumbuh menjadi muzakki.[]










