Tim Falakiyah Kanwil Kementerian Agama Aceh melakukan pengukuran arah kiblat Mushalla Al-Muhajirin Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar Rabu (24/2/2021).
Pengukuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuran arah kiblat dari Pemerintah Gampong Punie.
Mushalla yang berada di dalam komplek perumahan gampong tersebut, sebelumnya telah pernah dikoreksi arah kiblatnya secara mandiri oleh masyarakat. Hasilnya adalah koreksi 10 derajat ke utara dari arah bangunan.
Namun untuk memperoleh hasil yang lebih akurat, masyarakat gampong tersebut meminta Tim Falakiyah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh untuk dapat melakukan kalibrasi kembali.
Tim falakiyah yang melakukan pengukuran di lokasi menyimpulkan, koreksi tambahan 14 derajat lagi ke arah utara dari hasil pengukuran masyarakat sebelumnya. Sehingga total koreksi dari arah bangunan mushalla tersebut menjadi 24 derajat dari arah bangunan.
“Azimuth kiblat mushalla Al-Muhajirin adalah 292°11’ 41,35” atau 22° 11’ 41,35” dari arah barat. Ada koreksi 14 derajat dari arah yang digunakan sebelumnya oleh masyarakat atau 24 derajat dari arah bangunan," ujar Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra yang juga menjabat Kasi Kemasjidan dan Hisab Rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Ia juga mengapresiasi keinginan masyarakat Gampong Punie yang ingin memastikan arah kiblatnya.
“Kami mengapresiasi keinginan masyarakat Gampong Punie yang ingin memastikan arah kiblat mushalla Al Muhajirin. Semoga kalibrasi yang dilakukan tim tadi dapat memberikan rasa yakin masyarakat terhadap arah kiblat mushalla demi kesempurnaan ibadah," kata Alfirdaus.
Kabid Urusan Agama Islam, Drs. H. Marzuki A, MA, mempersilahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat masjid atau mushalla di lingkungannya untuk dapat mengirimkan surat permohonan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Jalan Tgk. Abu Lam U No 9 Kota Banda Aceh.
Namun, ia meminta agar masyarakat dapat melakukan musyarawah gampong terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan, guna mencegah perbedaan pendapat di kemudian hari.
“Pengukuran yang dilakukan oleh tim falakiyah tidak dipungut biaya apapun. Cukup kirimkan surat permohonan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh," katanya.











