Bireuen-Kemenagnews (atok). Tgk Idris Mahmudi, mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang sekarang telah dilantik menjadi ketua Hakim Tinggi Pengadilan Agama Sumatera Barat mewakafkan tanah miliknya untuk pendidiKan Islam seluas 1.500 meter persegi lebih.
Tanah tersebut merupakan tanah strategis yang terletak di Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara.
Hadir dalam acara tersebut Tgk Idris Mahmudi yang sengaja pulang ke kampung halamannya, Kakanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Aceh Utara beserta staf, KUA Kec Baktiya Barat, Nazir, dan keluarga Tgk Idris Mahmudi.
Tgk Idris Mahmudi mengatakan bahwa niat untuk mewakafkan tanah miliknya sudah lama namun baru hari ini terealisasi.
Mengingat pentingnya pendidikan bagi generasi akan datang, maka tanah ini beliau minta untuk dibangun madrasah di bawah Kementrian Agama sehingga bermanfaat bagi ummat dan infestasi pahala bagi kami dan keluarga yang mewakafkan.
Kakanwil Kemenag Aceh menyambut baik langkah guru kita Tgk Idris Mahmudi yang telah memberi contoh kepada semua kita untuk mewakafkan tanah miliknya dan semoga dapat diikuti oleh para aghniya' (hartawan) lainnya, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya memilih Kemenag sebagai tempat mewakafkan harta.
Ket foto: Kakanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Aceh Utara, dan Ka KUA Kec Baktiya Barat menyaksikan Tgk Idris Mahmudi menandatangani Akta Ikrar Wakaf.












