Plh Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan, H M Suryadi Anwar SAg, menerima kunjungan Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan, Muhammad Iman Taufik, di Media Center Kantor Kemenag Aceh Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama di bidang jasa layanan keuangan, khususnya terkait pembayaran layanan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan layanan keuangan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh satuan kerja di lingkungan Kemenag Aceh Selatan.
Turut mendampingi Plh Kepala Kantor dalam pertemuan tersebut para Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.
Muhammad Iman Taufik menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia memiliki sejumlah layanan yang dapat mendukung kebutuhan transaksi di lingkungan Kementerian Agama. Salah satunya adalah layanan pembayaran Simkah yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami berharap Kemenag Aceh Selatan dapat mengarahkan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan agar masyarakat juga dapat melakukan transaksi pembayaran Simkah melalui Kantor Pos. Ini menjadi dasar untuk membangun kerja sama sekaligus mempererat silaturahmi antara PT Pos dan Kemenag," ujarnya.
Selain itu, ia juga memperkenalkan layanan PosPay dengan fasilitas rekening giro yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyaluran honorarium guru. Menurutnya, layanan tersebut memiliki keunggulan berupa tidak adanya biaya pembukaan rekening sehingga dapat menjadi alternatif yang efisien bagi para penerima manfaat.
Menanggapi hal tersebut, Suryadi Anwar menyambut baik berbagai peluang kerja sama yang ditawarkan PT Pos Indonesia. Ia menilai informasi itu dapat menjadi tambahan pilihan layanan bagi masyarakat maupun satuan kerja di lingkungan Kemenag, khususnya di KUA Kecamatan.
"Tentu ini dapat menjadi informasi yang akan kami teruskan kepada KUA di kecamatan, bahwa pembayaran layanan Simkah juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Dengan demikian masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kanal pembayaran yang mudah dijangkau," kata Suryadi.
Di akhir, Suryadi Anwar turut menyampaikan bahwa adanya ketentuan layanan nikah yang berlaku, yaitu nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau gratis, sedangkan pembayaran melalui Simkah dan PNBP diperuntukkan bagi layanan nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.
"Dengan adanya berbagai kanal pembayaran, termasuk melalui PT Pos Indonesia, kami harap masyarakat jadi semakin mudah dalam mengakses layanan tersebut" tutupnya.












