CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tekan Angka Pernikahan Dini, KUA Makmur Sosialisasi Ke Siswa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 925
Senin, 16 Desember 2019
Featured Image
Bireuen (Halim Mubary)-- Guna menekan angka pernikahan dini, KUA Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini ke sekolah tingkat SMA/MA sederajat, terhadap pemberlakuan UU No 16 Tahun 2019, Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Karena sesuai UU baru tersebut, terdapat perbedaan usia pernikahan bagi perempuan, dari sebelumnya usia 16 tahun, menjadi 19 tahun. Sedangkan usia pernikahan bagi lelaki tetap sama, yaitu 19 tahun. 

Kepala KUA Kecamatan Makmur, Abdul Halim Mubary SHI MKomI, Senin (16/12/2019) di depan puluhan siswa MAS Makmur memaparkan, UU No 16 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 setelah sebelumnya dikabulkan judicial review-nya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jika sebelumnya usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun, maka pada UU No 16/2019, usia pernikahan calon pengantin pria dan wanita menjadi 19 tahun," ujarnya.

Namun, tambah Abdul Halim, jika pernikahan tetap ingin dilakukan, maka orang tua atau wali kedua calon mempelai, harus mengajukan dispensasi kepada Mahkamah Syar'iyah atau Pengadilan Agama dengan menghadirkan kedua calon mempelai untuk dimintai keterangannya.

"Kalian kalau mau menikah, harus mempersiapkan diri secara matang. Baik itu menyangkut usia, ekonomi, ilmu, dan mental. Karena menikah bukan ajang uji coba atau main-main. Namun harus benar-benar siap secara lahir dan batin," papar Abdul Halim.

Karena jika menikah hanya berdasarkan ketertarikan fisik semata, misalnya yang perempuan melihat ketampanan, dan si lelaki karena kecantikan, semuanya itu suatu saat akan pudar. 

"Untuk itu, sebelum memasuki gerbang perkawinan, kenali dulu pasangan kalian, terutama kepribadiannya, latar belakang keluarga, dan agamanya. Jangan begitu kenalan di media sosial, besoknya langsung ke KUA untuk menikah. Karena siapa tahu calon kalian itu sudah punya istri atau suami. Akhirnya belum sampai sebulan sudah ke Mahkamah Syar'iyah untuk perceraian," katanya yang disambut tawa siswa dan dewan guru.

Pada bagian lain, Kepala KUA Makmur itu juga menilai, kehidupan zaman now sangat memengaruhi kehidupan generasi milenial akibat masifnya pengaruh telekomunikasi, informasi, dan teknologi. "Medsos sekarang bisa menjadi mak comblang. Benda itu bisa membuat kalian bahagia sekaligus menderita. Orang yang nikah di KUA, sebagian ada yang berawal dari perkenalan di medsos, jadian dan nikah. Tapi medsos jugalah yang memisahkan kalian karena salah penggunaannya.

Selain itu, tambahnya, pernikahan dini menjadi salah satu faktor pendorong kekerasan dalam rumah tangga. Karena pasangan suami-istri usia muda, belum punya manajemen kepemimpinan yang stabil. Sedikit saja punya masalah rumah tangga, sudah ribut, bertengkar, lalu saling menyalahkan satu sama lain.

Belum lagi dampak lainnya, seperti tekanan psikologis, aktualisasi diri yang terbatas,  pendidikan terlantar, hingga persoalan ekonomi, dan perceraian.

"Belum kerugian kesehatan, seperti timbulnya penyakit leher rahim, kurang asupan nutrisi ibu hamil, hingga anak yang dilahirkan berisiko tinggi, kamatian ibu dan anak, yang berdampak langsung terhadap si ibu muda," beber Abdul Halim.

Rumah tangga yang kokoh, harus didasari oleh sikap saling menghargai, menghormati, menjalankan fungsi dan peran sebagai suami dan istri dengan baik, dan tanggung jawab.  "Sehingga impian membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,  bukan hanya sekedar slogan semata, namun harus benar-benar disikapi dengan niat yang tulus ikhlas," pungkasnya.

Sebelumnya, KUA Kecamatan Makmur juga telah melakukan sosialisasi yang sama ke SMA N 1 Makmur beberapa hari yang lalu.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh