Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya di lingkungan pesantren. Perlindungan terhadap santri merupakan hal mutlak yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pendidikan keagamaan.
Penegasan tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis, 5 November 2026.
Ia mengingatkan bahwa orang tua yang mengantarkan anaknya ke pesantren memiliki harapan besar agar anak mereka tumbuh menjadi pribadi yang baik melalui pendidikan dan pembinaan di lingkungan pesantren. Kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati oleh pihak yang seharusnya mendidik dan melindungi mereka.
“Ini tidak main-main. Orang yang datang mengantarkan anaknya ke pesantren ingin anaknya menjadi baik dan dididik dengan benar. Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” tegasnya.
Menurutnya, pesantren harus menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan memberikan perlindungan kepada seluruh santri. Karena itu, setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Wamenag juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Selain penindakan hukum, Kementerian Agama juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap lembaga yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk pencabutan izin operasional pesantren.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak boleh kembali diberi ruang untuk bekerja sebagai pengasuh, guru, maupun kiai di lingkungan lembaga pendidikan.
Wamenag mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Agama agar turut mengambil peran dalam menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan dan memperkuat pengawasan. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren harus dijaga dengan memastikan keselamatan dan masa depan santri menjadi prioritas.











