Idi-KemenagNews, Rabu (25/9/2013) Sehubungan dengan surat dari Kanwil Kemenag Prov.Aceh tertanggal 20 September 2013, perihal percepatan pelaporan E-MPA (electronic Monitoring Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2013, Kakankemenag Kab.Aceh Timur melalui pengadministrasi keuangan memanggil operator satker di lingkungan kemenag pada Selasa (24/09/2013).Kepala Kankemenag Kab.Aceh Timur Drs. Faisal Hasan menjelaskan bahwa dengan adanya e-MPA ini, Kementerian Agama menjadi mudah untuk memonitoring tanpa harus menuggu waktu yang lama. Dan mengevaluasi dengan cepat dan mudah karena disetiap istitusi agama yang ada di daerah-daerah memiliki akun yang tertata di dalam e-MPA.Sementara itu, Marthunis Anwar S.Sos,I selaku Koordinator E-Mpa Kabupaten Aceh Timur yang juga pengadministrasi keuangan mengatakan tujuan pemanggilan satker adalah untuk ditanyakan langsung mengenai kendala atau permasalahan dalam pengisian e-MPA tersebut, “Masih banyak satker kita yang belum melakukan pengisian, untuk itu sama-sama kita cari permasalahannya agar e-MPA ini dapat selesai sesuai waktu yang diharapkan,†ungkapnya.Marthunis juga mengimbau seluruh pengguna anggaran di lingkungannya agar komitmen menjalankan program e-MPA atau pengawasan anggaran elektronik. “Melalui e-MPA, setiap satuan kerja di Kemenag harus memberikan laporan penggunaan anggarannya setiap bulan. Dengan meng-up load data penggunaan dalam sistem e-MPA, monitoringnya dapat lebih cepat, sekarang ini tidak ada alasan tidak ada jaringan internet,†imbuhnya.Sebagaimana diketahui, E-MPA adalah Sistem Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran yang diterapkan oleh kementerian agama. E-MPA dibuat untuk mempermudah melakukan monitoring, reporting, dan evaluasi. Untuk monitoring dilakukan melalui pelaporan yang cepat dan akurat.Jumlah satuan kerja madrasah di lingkungan Kankemenag Kab.Aceh Timur sebanyak 46 satker, sedangkan untuk kankemenag sendiri jumlahnya 4 satker. Dari sekian satker yang ditanyakan, rata-rata mengeluhkan tentang sukarnya mengakses situs E-mpa tersebut, “Sangat susah sekali, kalau kita buka situs lain lancar,†kata Ainiah, operator satker MAN Simpang Ulim.Ibnu muzab Ary salah satu staf keuangan menyarankan agar ketika mengisi e-MPA tersebut terkoneksi internet dengan baik. “E-MPA merupakan aplikasi berbasis web yang bekerja secara online. Maka dari itu pada saat melakukan input data, pastikan komputer selalu terhubung dengan internet. Kehilangan koneksi dengan internet pada saat melakukan input data dapat menyebabkan data tidak dapat tersimpan dengan baik,†jelas Muzab. [Abi Naufal/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242