CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Syarat dan Tahapan Pendaftaran Jamaah Haji Khusus

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1028
Jumat, 1 April 2011
Featured Image
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Haji Khusus, mulai 1 April 2011 pendaftaran haji khusus dilakukan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama masing-masing provinsi.Untuk Pendaftaran Haji Khusus, syarat-syarat yang harus ditempuh meliputi :a.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokterb.Fotokopi KTP yang masih berlakuc.Fotokopi KK yang masih berlakud.Fotokopi akte kelahiran atau buku nikah atau ijazahe.Surat Keterangan Pilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari PIHK yang memiliki izin dari Menteri Agama dan memiliki PIN dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrahf.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70%-80%.g.Bagi yang telah memiliki paspor, maka syarat huruf (c) dan (d) dapat diganti dengan fotokopi paspor yang masih berlaku.Adapun tahapan-tahapan Pendaftaran Haji Khusus :a.Calon Jamaah Haji Khusus harus datang sendiri dan menyerahkan semua persyaratan ke bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan mengisi blanko yang disediakan.b.Calon Jamaah Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran yang ditunjuk oleh Menteri Agama.c.Menyerahkan bukti setoran awal BPIH Khusus kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrahd.Dalam hal berhalangan, Calon Jamaah Haji Khusus dapat menguasakan kepada PIHK pilihannya.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh