Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author13 Januari 2014
Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974

Calang|Juliana Kepala KUA Krueng Sabe Muliadi, SHI membuka acara ”Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 di KUA Krueng Sabe”. Acara yang berlangsung selama satu hari diikuti oleh 17 orang peserta dari unsur Keuchik dalam Kecamatan Krueng Sabe.

Dalam acara tersebut, Muliadi juga mengharapkan kepada semua Keuchik dalam Kecamatan Krueng Sabe agar bisa menyampaikan ke masyarakat tentang informasi yang didapat pada sosialisasi hari ini (24/12).

Untuk ke depan semua mayarakat yang hendak melangsungkan pernikahan dapat dilaksanakan langsung di KUA dan segala administrasi pernikahan diselesaikan di KUA tanpa melalui P3N /Tengku yang ada di desa. Dan tidak ada lagi pernikahan yang menikah di desa. [Juliana, KUA Krueng Sabe, 081263006744, alumni Sosialisasi Jurnalistik Kankemenag Aceh Jaya, 20-23 Desember lalu/y]

[foto: pantai kaki geureutee aceh jaya]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh