[Peureulak | Jamal] UPTD Pendidikan Peureulak melakukan sosialisasi tentang tatacara penilaian kerja PNS pada hari Rabu 12 Maret lalu di Aula SDN 5 Peureulak dengan menampilkan dua nara sumber, yaitu Yusmalinda, MSM dari BKPP dan Supiono, S.Pd.,M.Pd dari Dinas Pendidikan Aceh Timur. Peserta sosialisasi adalah para kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Kecamatan Peureulak, Peureulak Barat, dan Peureulak Timur yang berjumlah 81 orang.
Yusmalinda, dalam presentasinya menjelaskan bahwa Penilaian terhadap seorang PNS yang selama ini dilakukan melalui DP3, mulai 1 Januari 2014 diganti dengan Nilai Prestasi Kerja (NPK) yang berpedoman pada PP No. 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 1 Tahun 2013.
”NPKPNS merupakan gabungan dari nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan nilai Perilaku Kerja PNS (PKP). NPK dihitung dengan rumus 60% nilai SKP + 40% nilai PKP” imbuh Yusmalinda.
Supiono menjelaskan, nilai SKP merupakan nilai yang diberikan oleh atasan berdasarkan pencapaian target yang telah disepakati bersama sebelumnya antara pegawai dan atasan. Target dibuat oleh pegawai pada awal tahun (1 s/d 31 Januari tahun berjalan) dan penilaian diberikan atasan pada akhir tahun (31 Desember tahun berjalan s/d 31 Januari tahun berikutnya).
Sedangkan Nilai PKP, menurut Supiono adalah nilai yang diberikan atasan berdasarkan perilaku pegawai yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Peureulak, H. Syarifuddin, S.Pd.I mengaku sangat berterima kasih kepada Drs. Anwar Abda, M.Si, Pengawas pada Dinas Pendidikan Aceh Timur yang telah berinisiatif mengadakan sosialisasi tentang PP No. 46 Tahun 2011 ini. ”Meskipun terlambat, namum sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami” tandas Syarifuddin, mewakili teman-teman kepala madrasah. [y]