[Idi | Jamaluddin] Pemerintah melalui Kementerian Agama pada Tahun 2015 kembali memberikan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah, melalui program BOS ini telah mempercepat target penuntasan wajib belajar 9 tahun.
Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009 dan menaikan kembali biaya satuan dana BOS pada tahun 2015.
“Kita berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang layak dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” Demikian ujar Kepala Kankemenag Aceh Timur Drs.Marzuki A,MA dalam sosialisasi mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA, Rabu (8/4).
Dihadapan kepala madrasah Negeri dan Swasta yang berjumlah sekitar 89 orang itu, Kakankemenag tegaskan bahwa mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS mengacu pada surat Dirjen Pendidikan Islam tanggal 1 April 2015. “Surat ini juga menindaklanjuti surat Drjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan dispensasi akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA,” katanya di aula Kankemenag Aceh Timur.
Selain Kakankemenag, juga menyampaikan materi soal dana BOS yaitu Kasi Pendidikan Madrasah M.Isa,S.Ag,M.Pd, dan Kasi PAIS Fadli, S.Ag. Dalam kesempatan tersebut juga diadakan dialog antara kepala madrasah dengan Kasubbag Tata Usaha Akly,S.Ag dan mantan Kasubbag Tata Usaha Adnan,S.Ag. [yyy]














