[Blangpidie | Roni] Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan sosialisasi penerbitan paspor dan seragam batik serta souvenir kepada Jamaah Estimasi Tahun 1436 H /2015 M yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya.
Adapun jumlah jamaah estimasi yang mengikuti sosialisasi tersebut sebanyak 87 orang yang tersebar pada 8 (delapan) Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
Acara ini hadiri oelh Kakankemenag Kabupaten Abdya Drs. H. Arijal. Dalam Arahannya Bapak Kakankemenag menyampaikan bahwa Berdasarkan Edaran dari Dirjen PHU mengenai penerbitan paspor jamaah haji mengalami perubahan yaitu pelaksanaannya di percepat sebelum terbitnya kepastian tentang Biaya keberangkatan tahun ini.
Mengingat keterlambatan ditahun sebelumnya sehingga petugas kami harus kerja ekstra. Dalam sesi berikutnyaKasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdya H. Roni Haldi, Lc menjelaskan syarat permohonan penerbitan paspor bagi jamaah haji, di antaranya photo copy KTP, photo copy KK, photo copy Akte Kelahiran atau Buku Nikah atau Ijazah.
Jika di antara jamaah sudah memiliki paspor dan masih berlaku maka yang harus diperhatikan adalah kelengkapan suku kata pada nama yaitu sebanyak minimal 3 (tiga) suku kata.
Mengenai biaya penerbitan paspor, dalam acara Rabu (6/5) dibilang, sesuai dengan edaran dirjen PHU ditangani oleh jamaah dan akan diganti kemudian setelah pelunasan.Dengan terlaksananya soisalisasi tentang penerbitan paspor ini diharapkan semua jamaah dapat segera menyiapkan kelengkapan dan syarat penerbitan paspor untuk diproses pada Kantor Imigrasi Cabang Meulaboh. [yyy, ppmn magelang]















