[Idi | Tgk Jamaluddin] Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagai pengganti PP No. 10 Tahun 1979 tentang DP3 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) No. 1 Tahun 2013, sistem penilaian prestasi kerja PNS masukke dalam paradigma baru dengan unsur yang lebih komprehensif dan objektif. Tidak hanya sebatas kepribadian, melainkan juga kinerja yang berhasil dengan ukuran-ukuran tertentu.
“Dengan adanya SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini diharapkan ada peningkatan kompetensi dan profesionalitas pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi masyarakat,” Demikian kata Kakankemenag Kab.Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan ketika melakukan sidak (silaturahmi mendadak) ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Julok, Selasa (20/1).
Kakankemenag menyebutkan, Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNSsecara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati bukan penilaian kepribadian. Penilaian prestasi kerja PNSdilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
“SKP adalah konsekuensi Reformasi Birokrasi yang menjadi isu nasional dan tidak bisa kita hindari, karena sebagai PNS dibutuhkan dua hal, yakni pertama kemampuan (kompetensi teknis manajemen dan profesionalisme). Dan kedua, harus memiliki komitmen, maka akan lahir sense of responsibilities, dan saya kira pertemuan ini menemukan signifikansinya demi amanah negara,” ujar Kakankemenag yang didampingi Kasubbag TU Adnan,S.Ag, Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag dan Pengadministrasi keuangan Marthunis, S.Sos.I.
Dalam sidak tersebut, Kakankemenag mengharapkan agar para pegawai KUA meningkatkan disiplin dan prestasi kerja. “Setiap PNSwajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi, Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yang dinilai,” tambahnya.
Dengan telah dibayarnya tunjangan kinerja pada tahun 2014, Kakankemenag mengharapkan pegawai di jajaran KUA agar meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bertugas. “Pemerintah telah menghabiskan dana yang sangat banyak untuk membiayai remun pegawai, sudah sepantasya bagi kita untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya yang mengingatkan agar pegawai tidak gratifikasi sesuai PP 48/2014 tentang biaya nikah. [yyy]













