CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sertifikasi Dibayar, Kerja Harus Profesional

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 332
Jumat, 28 Juni 2013
Featured Image
Idi-KemenagNews (28/6/2013) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) mengadakan pertemuan dengan guru PAI yang akan dibayar sertifikasinya ditahun ini, periode (Januari-Juni) 2013, sekaligus mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada sekolah dalam lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Timur di aula Kantor Setempat pada Selasa (25 Juni) yang dihadiri oleh para guru PAI sejumlah 80 orang. Dalam kesempatan tersebut Kasi PAIS Muslim, S.Ag, M.SI menjelaskan bahwa guru lulusan sertifikasi untuk bisa dibayar dana sertifikasinya harus mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu sesuai dengan pasal 1 Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.“Kita paham bahwa dilapangan guru PAI kesulitan memenuhi beban kerja tersebut, walaupun dititik minimal yaitu 24 Jam tatap muka perminggu, ada beberapa faktor diantaranya penempatan guru PAI yang belum terkontrol dan kebanyakan mereka hanya memberi pelajaran agama dalam bentuk intra kulikuler dan baru sedikit yang membuat ekstrakurikuler, maka dalam kesempatan ini diharapkan kesulitan-kesulitan itu bisa sedikit berkurang dan guru PAI bisa merata di setiap sekolah, tidak banyak menumpuk disatu satuan pendidikan saja,” tambahnya.Faisal, S.Ag staf Seksi PAIS dalam arahanya memaparkan tentang NRG (nomor registrasi guru) yang merupakan salah satu syarat bagi guru yang akan dibayar sertifikasi ditahun ini, serta bahan-bahan lain yang juga secara detail dijelaskan.Sebagai moderator Ismail, S.Ag menutup, dengan adanya dana sertifikasi diharapkan sebagai guru yang telah dianggap profesional, maka kinerja, kedisiplinan dan prestasi kerja sebagai guru khususnya guru PAI agar lebih ditingkatkan lagi dari sebelumnya. (Jamal/Iqbal/y)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh