Daerah

Gratis! Kemenag Aceh Besar Ajak UMK Segera Urus Sertifikat Halal

Iqbal Saputra
Iqbal Saputra
Author•30 Oktober 2026
Gratis! Kemenag Aceh Besar Ajak UMK Segera Urus Sertifikat Halal
Kasi Bimas Islam Khalid Wardana mengajak pelaku usaha urus sertifikat halal

Capaian sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Aceh Besar terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 9.279 pelaku usaha, terdiri atas 9.247 usaha mikro dan 32 usaha kecil, telah mengantongi sertifikat halal. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar mengingatkan pelaku usaha yang belum bersertifikat agar segera mengurus legalitas kehalalan produknya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi, dalam Rapat Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar di Seventeen Hotel, Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Kementerian Agama, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMK, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur DFI dan PKP Aceh Besar.

Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta menyepakati pentingnya pengawasan secara berkala terhadap legalitas usaha dan pemenuhan standar keamanan serta kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Pengawasan terutama menyasar kepemilikan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Khalid Wardana menyebutkan, dari total capaian tersebut, sebanyak 3.400 sertifikat halal telah diterbitkan sepanjang tahun 2026. Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan proaktif mengikuti program sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen.

"Kami mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera berkoordinasi dengan petugas Kementerian Agama, baik di Kantor Kemenag Aceh Besar maupun melalui layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro. Saat ini, fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan secara gratis," ujarnya.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan penyesuaian batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk. Jika sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 17 Oktober 2026, pemerintah memperpanjangnya hingga 17 Oktober 2028.

Menurutnya, perpanjangan batas waktu tersebut bukan berarti kewajiban sertifikasi halal diabaikan. Sebaliknya, kebijakan itu menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperluas edukasi dan literasi halal sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal tetap menjadi prinsip penting yang harus dijaga.

Khalid menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi ketentuan pemerintah atau mencantumkan label pada kemasan produk. Lebih dari itu, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan dan jaminan kepada konsumen sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah, lebih dipercaya konsumen, dan berpeluang meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif," pungkasnya.

Kemenag Aceh Besar berharap sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan pendampingan pelaku usaha terus diperkuat sehingga semakin banyak produk UMK yang memenuhi standar legalitas, keamanan pangan, dan ketentuan kehalalan.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh