Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya melanjutkan pengukuran 16 persil tanah wakaf untuk mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum atas aset umat. Kegiatan yang melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kejaksaan Negeri Aceh Jaya ini dilaksanakan selama tiga hari, mencakup tujuh persil di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya serta sembilan persil di Kecamatan Teunom, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Hayatunnufus SAg, bersama staf Zawa mendampingi proses pengukuran di lapangan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Andre, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Salah seorang nazir wakaf di Meunasah Padang Kleng, Drs Tgk Aidarus, menyambut baik pendampingan tersebut. Ia berharap pengukuran ini dapat memperlancar proses sertifikasi sehingga tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan kerja sama lintas instansi agar proses administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat diselesaikan dengan baik.
“Ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga bagaimana kita menjaga amanah umat agar aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan ATR/BPN dan Kejari Aceh Jaya dalam proses tersebut. Melalui sinergi ini, Kemenag Aceh Jaya berharap semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum sehingga aset umat tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat hingga generasi mendatang.[]











