Satu demi satu merobah status

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author08 Februari 2015
Satu demi satu merobah status

[Banda Aceh|atok] Sabda Rasulullah dalam sebuah hadits Shahihnya “ Nikah itu adalah sunnahku,barang siapa enggan melaksanakannya berarti bukan ummatku“.

Banyak ayat dan hadits Rasul yang menyeru bagi orang yang telah mampu untuk menikah untuk segera melaksanakan karena hikmah dan pelajaran terlalu banyak terkandung di dalamnya.

Hari Minggu,08 Pebruari 2015 ini merupakan hari yang sangat berbahagia bagi pasangan Fahri,SE putra bapak H.Muhammad Yusuf,SE MM dan ibu Dra.Hj.Khairani,M.Pd dengan Nur Intan,SE putri bapak H.Abdullah Usman dan ibu Hj.Ainul Mardhiah yang hari ini melangungkan walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan).

Acara di laksanakan di bangunan mewah milik masyarakat Banda Aceh gedung Sosial di jl.Chik Di Tiro Banda Aceh.

Banyak handai Tolan, keluarga besar kedua mempelai serta karyawan/ti Kanwil Kemenag Aceh karena Fahri salah seorang staf di bidang perencanaan hadir memberikan doa restu kepada pasangan yang baru menikah ini.

SELAMATLINTOBARO & DARO BAROBEH....

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh