Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi kepala madrasah guna menyamakan persepsi terkait implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Tugas Utama dan Tugas Tambahan Guru, pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar, serta Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Senin, 20 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi SAg MPd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Dr Hj Mariani MPd serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Masdi SPd. Sosialisasi diikuti seluruh kepala madrasah, wakil kepala bidang kurikulum jenjang RA, MIN, MTs, dan MA, serta pengawas madrasah se-Kabupaten Bener Meriah.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan edaran mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru sebagai pedoman pelaksanaan dan pencairan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Tarmizi menegaskan pentingnya pemahaman terhadap setiap regulasi agar pelaksanaannya di madrasah berjalan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Selain memastikan tertib administrasi, kepala madrasah juga diminta meningkatkan kompetensi guru, memperkuat tata kelola yang akuntabel, serta melaksanakan berbagai kebijakan Kementerian Agama secara bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan sesuai peraturan serta mendorong pelaksanaan rapat rutin bersama dewan guru sebagai sarana evaluasi dan penyelesaian berbagai persoalan di madrasah.
Sementara itu, Mariani mengingatkan seluruh kepala madrasah agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap guru wajib melaksanakan beban kerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas demi meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Melalui sosialisasi dan pembinaan ini, diharapkan seluruh kepala madrasah memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KMA Nomor 736 Tahun 2026, melaksanakan Survei Lingkungan Belajar, serta mengoptimalkan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang tertib, transparan, dan berkualitas.[]













