Sebanyak 306 masjid dan musala terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh akan menerima bantuan tahap II dari Kementerian Agama. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp11,628 miliar, dengan masing-masing penerima memperoleh Rp38 juta untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung pemulihan rumah ibadah yang terdampak bencana di Aceh.
Plt. Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 898 masjid dan musala terdampak bencana di Aceh.
Pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan. Selanjutnya, data diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, hingga verifikasi akhir di Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh.
“Data masjid dan musala terdampak yang kita himpun sebanyak 898. Pendataan dilakukan secara terstruktur dari Penyuluh Agama Islam di kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, dan terakhir dilakukan verifikasi di Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Alfirdaus, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Alfirdaus, dari hasil pendataan dan verifikasi tersebut, sebanyak 306 masjid dan musala masuk dalam penerima bantuan tahap II. Saat ini proses bantuan memasuki tahapan penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
“Setelah usulan calon penerima diterima dan diverifikasi, selanjutnya dilakukan penetapan SK bantuan. Kita juga menyiapkan proses pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama agar pencairan nantinya berjalan lancar,” jelasnya.
Alfirdaus menekankan, untuk menghindari kendala dalam proses pencairan, rekening penerima bantuan akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masjid dan musala yang telah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening existing. Sementara bagi penerima yang belum memiliki rekening, akan dibantu melalui pembukaan rekening secara kolektif bersama BSI.
Adapun tahapan penyaluran bantuan direncanakan berlangsung mulai dari penerimaan usulan calon penerima pada 24–30 Agustus, dilanjutkan penetapan SK pada 1–11 September, pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 10–30 September, serta pencairan bantuan pada 1–31 Oktober 2026.
Sementara untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima bantuan dijadwalkan menyampaikannya pada 1–31 Desember 2026.
Alfirdaus menjelaskan, pertanggungjawaban bantuan berupa faktur pembelian barang serta foto proses rehabilitasi ringan. Seluruh dokumen tersebut akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) dengan format yang telah disiapkan.
“Pertanggungjawaban nantinya berupa faktur pembelian barang dan foto proses rehabilitasi ringan yang diunggah melalui SIMAS sesuai format yang sudah disiapkan. Kita berharap seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan bantuan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh masjid dan musala penerima,” pungkasnya. []












