Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar sosialisasi aplikasi Izin Operasional Madrasah (IJOP) bagi empat madrasah di Kabupaten Simeulue, Kamis 3 September 2026
Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag Simeulue dan diikuti kepala madrasah serta operator dari empat satuan pendidikan. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Simeulue, Sudirman MPd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Abusmar MPd menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi IJOP.
“Melalui aplikasi IJOP, madrasah dapat mengajukan dan memperpanjang izin operasional secara digital,” ujar Sudirman.
Peserta mendapat penjelasan mengenai pengisian data dan dokumen kelayakan yang diperlukan dalam proses pengajuan izin operasional. Penerapan IJOP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi dan legalitas madrasah melalui layanan digital.
Sudirman menegaskan, pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan membuat proses administrasi izin operasional madrasah lebih tertib, transparan, dan mudah dipantau.[]












