71 Pasangan di Beutong Ateuh Banggalang Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Kemenag Nagan Raya Tekankan Kebutuhan KUA Baru

Anisrullah
Anisrullah
Author16 September 2026
71 Pasangan di Beutong Ateuh Banggalang Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Kemenag Nagan Raya Tekankan Kebutuhan KUA Baru

Sebanyak 71 pasangan suami istri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, mengikuti pelaksanaan isbat nikah terpadu yang digelar di kantor camat setempat, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama sejumlah instansi terkait untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, Dinas Pendidikan Dayah, serta Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Dr Salman Al Farisi SAg MPd mengatakan isbat nikah memiliki arti penting, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak. Legalitas pernikahan orang tua menjadi salah satu dokumen penting dalam proses administrasi kependudukan anak, termasuk pengurusan akta kelahiran.

“Kita sering menemukan masyarakat yang anaknya tidak memiliki akta kelahiran karena salah satu syarat dalam pengurusan akta kelahiran diperlukan dokumen buku nikah orang tua. Seiring bertambah usia, anak tersebut juga akan melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sangat membutuhkan kehadiran KUA di tengah masyarakat,” ujarnya Rabu, 16 September 2026.

Menurut Salman, keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang sangat dibutuhkan untuk mendekatkan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Dengan adanya KUA, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat memperoleh layanan pencatatan pernikahan secara lebih mudah dan tertib.

Ia menyebutkan, upaya pembentukan KUA di Beutong Ateuh Banggalang terus dilakukan. Bahkan, lahan untuk pembangunan kantor tersebut telah tersedia melalui hibah dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Tanah sudah tersedia dan dukungan pemerintah daerah juga ada. Kita berharap proses di Kementerian PANRB segera selesai agar KUA ini bisa segera hadir,” katanya.

Salman menjelaskan, saat ini proses penetapan nomenklatur KUA Beutong Ateuh Banggalang masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Setelah proses tersebut rampung, keberadaan KUA diharapkan dapat segera diwujudkan.

Sementara itu, sebanyak 71 pasangan yang mengikuti isbat nikah terpadu kali ini diketahui telah melakukan pendaftaran sejak tahun 2025. Pelaksanaan isbat nikah tersebut menjadi momentum penting bagi para pasangan untuk memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam pelaksanaan kali ini, pendaftaran berikutnya akan dilayani dan diakomodasi pada pelaksanaan isbat nikah selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi, sehingga hak-hak administrasi pasangan maupun anak dapat terlindungi dan pelayanan publik dapat diakses dengan lebih mudah. []

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh