[Meulaboh | Jufrizal] Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat melaksanakan kegiatan Rapat Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah tingkat Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (11/07) di Aula Kankemenag Kabupaten Aceh Barat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Aceh Barat H. M. Arif Idris, MA itu di dampingi oleh Kasi Bimas Islam Tarmidhi, S.Ag. Rapat tersebut di ikuti oleh beberapa unsur terkait pemerintah dan organisasi masyatakat, diantaranya Mahkamah Syariah, MPU, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Muhammadiyah, Kepala KUA serta seluruh kepala seksi di lingkungan Kankemenag Aceh Barat.
Kankemenag dalam arahannya mengatakan Rapat itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. "Ketetapan rapat ini nantinya berdasarkan survei lapangan dengan melihat kondisi dan harga beras tertinggi yang ada di pasar," ungkap beliau. [x]