Pusake Temiang Menguatke Sedaghe

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 November 2016
Pusake Temiang Menguatke Sedaghe

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Suasana hujan yang mengguyur Tamiang beberapa hari terakhir terasa berdampak hingga pagi Senin (7/11). Mentari pagi yang mulai beranjak meninggalkan peraduannya tertutupi awan sisa hujan malammnya, sementara itu Tok Imam Kampong (Imum Chik), Datok Penghulu (Geushik/Kepada Desa) dan Kepala Mukim dari enam Kecamatan di Tamiang mulai berdatangan, mereka langsung diarahkan ke Aula Al-Ikhwan Kankemenag Tamiang yang telah dihiasi dengan beberapa pot bunga sebagai taman mini. Sebuah spamduk besar ukuran 3 X 5 meter bertuliskan “Pelatihan Peradilan Adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang menjadi latar Tribun utamanya.

Dua buah  benner bertuliskan beberapa ketentuan adat di Bumi Muda Sedia berbahasa Tamiang berdiri di kanan kiri arena utama. Satu Benner berisikan ringkasan Qanun No. 9 Tahun 2008, satunya lagi berisikan Motto Adat Tamiang “Pusake Temiang, Peradilan Damai Menguatke Tali Sedaghe (Pusaka Tamiang Peradilang Damai Kampung Menguatkan Tali Persaudaraan).”

Jarum jam menunjukkan angka 10:20 WIB, Sekretaris Dareah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Hadir dan disambut ;angsung oleh panitia penyelenggar, adarapun langsung dimulai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Hj. Nafsiah OK (pernah mewakili Tamiang dalam kegiatan Keluarga Sakinah tahun 2015), dipandu langsung oleh Trio Tamiang “Wak Ngah, Ak Alang dan Wak Uteh,” dengan gaya berbalas pantun ala Tamiang.

Ketua MAA Aceh Tamiang dalam sambutannya antara lain mengatakan sangat penting bagi Datok Penghulu, Tok Imam Kampong dan Kepala Mukom untuk memahami peradilan adat di Kampung untuk mendamaikan beberapa perselisihan antar warga masyarakat.

Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Razuardi (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang mengucapkan terimakasih kepada MAA Aceh Tamiang yang telah mengadakan Pelatihan Peradilan Adat ini, mengingat banyaknya kasus-kasus di tengah masyarakat yang membutuhkan penyelesaian melalui Peradilan Adat, demi kemaslahat masyarakat itu sendiri. “Peradilan Adat merupakan kekayaan khazanah dalam kearifan lokal.” Demikian antara lain disampaikan Bupati Tamiang.

Pelatihan ini diikuti oleh enam Kecamatan, tiap Kecamatan sepuluh Kampung (Desa) dan masing-masing Kampung mengirimkan tiga orang utusan yang tersiri dari Imam Kampung (Tok Imam Kampong), Datok Penghulu (Kepala Desa) dan Kepala Mukim (Mukim adalah satu kesatuan dari beberapa Kampung dan hanya terdapat di sistem Pemerintahan Aceh).

Acara seremonial pembukaan diakhiri dengan beberapa buah pantun oleh Trio Tamiang yang mengisahkan asal muasal kata Tamaing. Menurut legenda yang berkembang dalam masyarakat Tamiang secara lisan dan turun temurun bahwa Tamiang itu berasal dari seroang Raja Tamiang yang bernama “Pucok Suloh” yang memiliki ilmu kebal terhadap miang. Tubuhnya tak akan mempan walaupun dilururi dengan pucuk buloh (Bambu) terkenallah dia dengan orang yang Kebal Tak Mempan Miang, dalam bahasa Tamiang disebut “Tek Miang” yang akhirnya berkembang menjadi “Tamiang.”

Layanan
1muharram1448
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh