CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Puluhan Masyarakat Simeulue Barat Resah tak Dapat Buku Nikah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 614
Jumat, 10 Januari 2014
Featured Image

Sinabang|Amirul Hasan| Dengan adanya persyaratan foto copy Buku Nikah (Akta Nikah) untuk membuat akta kelahiran di Dinas Catatan Sipil, maka setiap tahun ajaran baru puluhan masyarakat datang dari berbagai pelosok desa untuk meminta Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) di Kantor KUA Kecamatan Simeulue Barat.

Namun banyak dari mereka pulang tidak mendapat buku nikah. Menurut Kepala KUA kepada Santunan tidak keluarnya buku nikah ini karena pernikahan mereka tidak tercatat pada buku model N KUA Kecamatan Simeulue Barat. Padahal ada di antara mereka yang sudah nikah dari tahun 1999-1980 yang lalu belum memiliki Buku Nikah.

Adrian salah seorang penduduk yang datang ke KUA Kecamatan mengaku telah mewakilkan pengurusannya ke P3N desa mereka, biaya nikah dan biaya pengurusan ke kantor KUA Kecamatan sudah diberikan kepada P3N.

Beberapa P3N yang kami konfirmasikan soal penyebabnya, menjelaskan kami sudah berikan semua berkas Nikah dari desa. Menurut Ka. KUA kecamatan saat itu buku nikah sering putus stok akta nikah, sehingga beberapa kali kami datangi ke KUA kecamatan tidak ada.

Sesuai UU No 1 Tahun 1974, tentang pernikahan bagi pasangan yang menikah di bawah tahun 1974, pengesahan buku nikah melalui sidang itsbat  di Mahkamah Syari’ah.

Lalu bagaimana  halnya, bagi yang di nikah di atas tahun 1974?Mengingat desakan masyarakat, KUA kecamatan berkoordinasi dengan kepala Kakankemenag (Dra Hj Mirati AM) sebagai atasan langsung. Mereka langsung merespon cepat permasalahan di KUA kecamatan Simeulue Barat dengan mengadakan koordinasi instansi terkait Dinas Capil, juga dengan Mahkamah Syari’ah.

Menurut Fauzan, S.Ag, Kasi Urais Kemenag Siemeulue, hasil Koordinasi antara Kemenag, Mahkamah Syari’ah, dan Kantor Capil, Mahkamah Syari’ah dapat mengisbatkan pasangan yang nikah di atas tahun 1974. Apakah ini dapat menjadi solusi bagi mendapatkan buku nikah kepada masyarakat kita. Kita tunggu saja…. [Amirul Hasan, S.Ag, Kepala KUA Simeulue Barat, alumni jurnalistik Kankemenag Simeulue/jua/yyy]

[foto: peserta Sosialisasi Jurnalistik Kankemenag Simeulue; penulis bagiandari acara tanggal 21-23 Nov 2013 itu]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh