Singkil|Mustafa| Dalam rangka pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka hari ini Rabu tanggal 08 Januari 2014 Seleruh PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh lakukan penyusunan SKP tahun 2014. Karena berdasarkan PP Nomor 46 2011 tersebut bahwa SKP harus di susun oleh PNS yang bersangkutan itu di awal tahun tepatnya di bulan januari.
Kegiatan Penyusunan SKP itu dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil serta di Dampingi Kepala Subbag TU dan Pelaksana Kepegawain.
Dalam Penyusunan SKP yang melibatkan Seluruh PNS di Kantor Kemenag itu di sampaikan bahwa, setiap PNS wajib menyusun SKP nya sebagai rancangan Pelaksanaan Kegiatan tugas jabatan sesuai dengan Rencana Kerja atau yang lazim kita sebut dengan Kontrak Kerja. Demikian yang disampaiakn Kakankemenag Aceh Singkil pada sambutan Penyusunan SKP tersebut.
Kakankemenag juga menambahkan Kontark Kerja ini harus terlebih dahulu kita sepakati Deadlinenya, sehingga dapat disepakati semua SKPPNS harus selesai dan diterima oleh Kakankemenag tanggal 25 januari tahun 2014.
Dalam pengisian uraian kegiatan dalam SKP jabatan struktural , para pejabat harus menjabarkan masing-masing kegiatan SKP nya sesuai dengan pejabat struktur diatasnya sesuai dengan tugas, fungsi wewenang dan tanggung jawab masing-masing yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja serta memperhatikan Rencana Kerja tahunan.
Sedangkan penyusnan SKP pejabatn fungsional umum kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat diatasnya. [y]